Ditemukan 20 hasil
Tidak. Visa penampil musik (C7A) hanya untuk artis yang tampil. Semua personel pendukung yang ikut serta—seperti manajer tur, teknisi suara, teknisi pencahayaan, videografer, kru panggung, atau kru perlengkapan—harus mengajukan visa kru pendukung (C7B). Dengan begitu, setiap anggota tim memiliki izin yang sesuai dengan perannya selama acara.
Ya. Dengan visa penampil musik (C7A), kamu dapat tampil di beberapa klub atau lokasi di seluruh Indonesia. Syarat pentingnya, semua penampilan harus diatur oleh sponsormu di Indonesia dan tercantum dalam cakupan kontrak serta permohonan visamu. Selama: - sponsormu mengatur penampilan tersebut, - acara-acara tersebut tercakup dalam kontrakmu, dan - semua penampilan berlangsung dalam masa berlaku visa 30 hari, kamu boleh tampil di beberapa tempat.
Visa penampil musik (C7A) adalah e-visa sekali masuk yang khusus diperuntukkan bagi musisi, DJ, grup musik, dan penampil asing yang diundang untuk acara profesional di Indonesia, termasuk konser, pertunjukan di klub, festival, penampilan musik, atau lokakarya. Poin penting: - Berlaku selama 30 hari sejak kedatangan - Tidak dapat diperpanjang - Memerlukan kontrak penampil yang sah dengan penyelenggara acara di Indonesia - Memerlukan sponsor dari promotor, penyelenggara acara, atau impresario setempat yang memiliki izin - Harus mencakup seluruh durasi dan cakupan penampilanmu Visa ini merupakan visa yang sesuai secara hukum untuk tampil secara profesional di Bali dan wilayah Indonesia lainnya.
Tidak. Visa penampil musik (C7A) tidak mengizinkan kamu menjual tiket, mengatur sendiri penampilanmu, atau menjalankan kegiatan komersial secara mandiri. Semua penampilan harus diatur oleh sponsormu di Indonesia (misalnya penyelenggara acara, promotor, atau impresario). Sponsor bertanggung jawab atas: - pengaturan penampilanmu, - penjualan tiket, - logistik acara, - serta pengajuan visamu. Kegiatanmu harus sama persis dengan yang ditetapkan dalam kontrak dengan sponsor. Menjual barang atau menjalankan kegiatan komersial secara mandiri tidak diperbolehkan dengan visa C7A.
Tidak. Kini prosesnya jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Sejak September 2023, pemerintah Indonesia telah menyederhanakan secara signifikan proses bagi penampil internasional. Dahulu, pengajuan visa penampil memerlukan: - izin kerja dari Imigrasi - surat keterangan catatan kepolisian - bukti pengalaman profesional minimal 5 tahun - dokumen lengkap dari promotor Untuk visa pertunjukan musik jangka pendek, persyaratan tersebut tidak lagi berlaku. Kini, visa penampil musik (C7A) (serta C7B untuk kru pendukung) jauh lebih sederhana, cepat, dan mudah diperoleh. Hal ini memudahkan DJ, artis, dan penampil internasional untuk bekerja secara sah di Indonesia.
Ya. Pemegang visa penampil musik (C7A) (serta C7B untuk kru pendukung) boleh menerima bayaran atau manfaat lain atas penampilan mereka. Namun, ada batasan penting: - Kamu tidak boleh menandatangani atau terlibat dalam kontrak kerja formal dengan individu atau perusahaan di Indonesia. - Kamu tidak boleh dipekerjakan sebagai karyawan atau bekerja dalam jangka panjang di Indonesia. - Visa ini hanya mengizinkan kegiatan pertunjukan jangka pendek, seperti tampil di acara musik, festival, klub, atau konser. - Untuk hubungan kerja formal, kamu memerlukan izin kerja (RPTKA + IMTA) dan KITAS kerja (jenis KITAS untuk bekerja). Tampil dengan visa yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi, denda, deportasi, atau larangan masuk.
Visa penampil musik (C7A) berlaku selama 30 hari sejak kamu tiba di Indonesia. Visa ini hanya berlaku untuk satu kali masuk dan ditujukan untuk pertunjukan jangka pendek seperti konser, pertunjukan di klub, festival, atau lokakarya. Perlu diketahui: Visa C7A tidak dapat diperpanjang. Jika jadwal pertunjukanmu lebih dari 30 hari atau kamu memiliki acara tambahan yang direncanakan, kamu harus mengajukan visa baru dengan kontrak penampil yang telah diperbarui.
Ya. Peralatan suara, tata cahaya, DJ, atau panggung profesional biasanya harus dilaporkan kepada bea cukai Indonesia. Bergantung pada jenis dan nilai peralatan, kamu mungkin memerlukan izin impor sementara (TIT/TIP) agar tidak perlu membayar pajak impor atau agar peralatan tersebut dapat dibawa keluar kembali dari Indonesia secara sah. Sponsor kamu di Indonesia atau tim kami di Visa Indonesia dapat membantumu menyiapkan dokumen yang sesuai agar proses pemeriksaan saat kedatangan berjalan lancar.
Berikut persyaratan masuk ke Indonesia saat ini, termasuk ke Bali: 1. Paspor (sangat penting) Untuk masuk ke Indonesia, kamu memerlukan paspor. Paspor kamu harus masih berlaku setidaknya 6 bulan pada tanggal masuk atau tanggal perpanjangan visa. Aturan yang berbeda mungkin berlaku untuk dokumen perjalanan lainnya. Jika masa berlaku paspor tidak mencukupi, kamu akan ditolak masuk. 2. Visa Kamu memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia. Pastikan visa yang kamu pilih sesuai dengan tujuan kunjunganmu. Untuk perjalanan singkat, kamu bisa membeli Visa on Arrival langsung di bandara. Namun, kami menyarankan kamu mengajukan e-Visa on Arrival (eVOA) lebih awal agar hemat waktu dan tidak perlu mengantre lama. Jika kamu tinggal lebih dari 30 hari, ada pilihan visa lain yang lebih sesuai, seperti visa C1. Untuk tujuan kunjungan tertentu, sebaiknya gunakan pencari visa kami atau hubungi kami. 3. Tiket keluar dari Indonesia (tiket perjalanan lanjutan) Saat check-in untuk penerbangan ke Indonesia, kamu mungkin diminta menunjukkan tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan. Jika tidak bisa menunjukkannya, kamu mungkin ditolak naik pesawat atau masuk ke Indonesia. 4. All Indonesia Arrival Card Sejak 1 September 2025, Indonesia memberlakukan All Indonesia Arrival Card — formulir digital yang menggantikan pemberitahuan kepabeanan dan kesehatan sebelumnya. Kamu bisa mengurus Arrival Card melalui kami atau mengisinya sendiri, paling cepat 72 jam sebelum kedatangan. 5. Love Bali Tourist Tax (khusus Bali) Pengunjung Bali wajib membayar Love Bali Tourism Tax sebesar 150.000 IDR (sekitar 10 USD / 9 EUR). Pilihan pembayaran: - Bayar secara daring lebih awal (pembayaran dengan kartu kredit terkadang gagal), atau - Bayar langsung di bandara saat tiba Kamu juga bisa melihat persyaratannya di sini: Syarat masuk ke Indonesia
Tidak, visa B211A sudah tidak ada lagi dalam bentuknya yang lama. Imigrasi Indonesia telah menata ulang sistem visa dan membagi kategori B211A yang lama menjadi beberapa jenis visa khusus, masing-masing untuk satu tujuan yang jelas. Jika sebelumnya satu visa mencakup beberapa tujuan kunjungan, kini ada kategori visa terpisah, seperti: - Wisata (C1) - Bisnis (C2) - Kegiatan sukarela / sosial (C6) - ... Kalau sebelumnya kamu mengajukan visa B211A, sekarang kamu perlu memilih visa yang benar-benar sesuai dengan tujuan kunjunganmu. Perubahan ini membantu Imigrasi mengetahui dengan jelas tujuan kamu tinggal di Indonesia dan menyederhanakan proses pengurusannya. Kalau kamu belum yakin visa mana yang kamu butuhkan, silakan hubungi kami. Kami akan membantumu memilih visa yang tepat.