Tidak. Kini prosesnya jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Sejak September 2023, pemerintah Indonesia telah menyederhanakan secara signifikan proses bagi penampil internasional. Dahulu, pengajuan visa penampil memerlukan:
- izin kerja dari Imigrasi
- surat keterangan catatan kepolisian
- bukti pengalaman profesional minimal 5 tahun
- dokumen lengkap dari promotor
Untuk visa pertunjukan musik jangka pendek, persyaratan tersebut tidak lagi berlaku.
Kini, visa penampil musik (C7A) (serta C7B untuk kru pendukung) jauh lebih sederhana, cepat, dan mudah diperoleh. Hal ini memudahkan DJ, artis, dan penampil internasional untuk bekerja secara sah di Indonesia.