Ya. Pemegang visa penampil musik (C7A) (serta C7B untuk kru pendukung) boleh menerima bayaran atau manfaat lain atas penampilan mereka.
Namun, ada batasan penting:
- Kamu tidak boleh menandatangani atau terlibat dalam kontrak kerja formal dengan individu atau perusahaan di Indonesia.
- Kamu tidak boleh dipekerjakan sebagai karyawan atau bekerja dalam jangka panjang di Indonesia.
- Visa ini hanya mengizinkan kegiatan pertunjukan jangka pendek, seperti tampil di acara musik, festival, klub, atau konser.
- Untuk hubungan kerja formal, kamu memerlukan izin kerja (RPTKA + IMTA) dan KITAS kerja (jenis KITAS untuk bekerja).
Tampil dengan visa yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi, denda, deportasi, atau larangan masuk.