Beranda Masuk dan bea cukai Apakah ada aturan bea cukai untuk membawa peralatan suara dan tata cahaya?

Apakah ada aturan bea cukai untuk membawa peralatan suara dan tata cahaya?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Ya. Peralatan suara, tata cahaya, DJ, atau panggung profesional biasanya harus dilaporkan kepada bea cukai Indonesia. Bergantung pada jenis dan nilai peralatan, kamu mungkin memerlukan izin impor sementara (TIT/TIP) agar tidak perlu membayar pajak impor atau agar peralatan tersebut dapat dibawa keluar kembali dari Indonesia secara sah.

Sponsor kamu di Indonesia atau tim kami di Visa Indonesia dapat membantumu menyiapkan dokumen yang sesuai agar proses pemeriksaan saat kedatangan berjalan lancar.