Ditemukan 27 hasil
Ya. A KITAS Kerja Dapat diperpanjang jika kontrak kerja Anda diperbarui atau jika ada perubahan pada syarat-syarat kerja Anda — selama pemberi kerja Anda tetap sama. Untuk memproses perpanjangan, perusahaan harus menyerahkan dokumen yang diperbarui, yang dapat mencakup: - perjanjian kerja yang diperbarui, - Deskripsi pekerjaan yang diperbarui (jika berlaku), - dokumen perusahaan yang direvisi, - Persetujuan RPTKA/IMTA yang diperbarui (izin kerja), - Bukti kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi. Perpanjangan tidak otomatis; imigrasi meninjau setiap permohonan secara individual. Jika posisi pekerjaan Anda berubah secara signifikan atau Anda pindah ke perusahaan lain, Anda mungkin memerlukan KITAS baru , bukan perpanjangan. Kami dapat membantu memeriksa kelayakan Anda dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Ya, dalam beberapa kasus hal itu mungkin — tetapi hal itu tergantung pada jenis visa dan persetujuan imigrasi. Mengubah status imigrasi Anda saat berada di Indonesia memerlukan mengikuti prosedur tertentu, dan tidak semua visa dapat diubah secara internal. Karena peraturan imigrasi dapat berubah dan persetujuan diberikan secara kasus per kasus, setiap perubahan status harus dievaluasi secara individual. Kami merekomendasikan untuk menghubungi kami sebelum melakukan perubahan apa pun untuk memastikan kepatuhan dan menghindari persyaratan keluar yang tidak perlu.
Saat memasuki Indonesia, wisatawan diperbolehkan membawa barang-barang tertentu bebas bea , hingga batas yang ditetapkan oleh Bea Cukai Indonesia. 1. Barang-barang pribadi Anda dapat membawa barang pribadi dengan nilai total hingga USD 500 per orang tanpa membayar bea masuk. Keluarga yang bepergian bersama dapat menggabungkan tunjangan mereka (misalnya, USD 500 × jumlah anggota keluarga). 2. Produk tembakau Anda dapat membawa salah satu dari yang berikut ini bebas bea: - 200 batang rokok atau - 25 cerutu atau - 100 gram tembakau iris Batas-batas ini tidak dapat digabungkan (misalnya, rokok + cerutu). 3. Alkohol Setiap pelancong dapat membawa hingga 1 liter minuman beralkohol bebas bea. 4. Catatan penting - Jika Anda melebihi tunjangan bebas bea, Anda harus menyatakan barang tersebut dan mungkin harus membayar bea masuk/pajak. - Peraturan bea cukai terkadang dapat berubah - jika jumlah Anda mendekati batas, akan lebih aman untuk periksa ulang peraturan terbaru.
The Biaya DPKK harus selalu dibayarkan oleh pemberi kerja. , bukan karyawan. Biaya ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan saat mempekerjakan pekerja asing dan dibayarkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mendukung pelatihan tenaga kerja Indonesia. Pemberi kerja wajib membayar: - USD 100 per bulan , - biasanya sebelumnya selama seluruh masa berlaku KITAS. Karyawan asing adalah tidak diperbolehkan untuk membayar DPKK sendiri sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Pengembalian Dana Visa Anda akan menerima pengembalian dana penuh jika Anda membatalkan pesanan Anda sebelum kami mengunggah data Anda ke sistem imigrasi. Namun, setelah aplikasi Anda diunggah ke imigrasi, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi. Imigrasi tidak mengembalikan biaya visa setelah aplikasi diproses atau diterbitkan, dan oleh karena itu, kami tidak dapat mengembalikan dana dalam kasus ini. Perpanjangan Jika Anda telah membeli ekstensi dan ekstensi tersebut tidak terpakai (karena Anda meninggalkan Indonesia lebih awal), kami dapat mengembalikan biaya perpanjangan selama Anda memberi tahu kami lebih awal (sebelum proses perpanjangan dimulai). Jika kami telah memulai proses perpanjangan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi.
Jika kamu tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku visamu, kamu harus membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari (sekitar 65 USD). Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sediakan waktu tambahan 20–30 menit di bandara untuk mengurus kelebihan masa tinggal. Hal penting - Kelebihan masa tinggal yang singkat (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenai denda standar. - Kelebihan masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut, penundaan, tindakan administratif tambahan, atau deportasi. - Membayar denda tidak membuatmu dilarang masuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain. Pilihan terbaik adalah memperpanjang visamu sebelum masa berlakunya habis atau meninggalkan Indonesia selama visamu masih berlaku agar terhindar dari biaya dan penundaan yang tidak perlu.
Jika masa berlaku visamu sudah habis, kamu harus bersiap membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari. Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sisihkan sedikit waktu tambahan untuk proses pembayaran. Kelebihan masa tinggal yang lebih lama dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius, seperti: - Kesulitan mengajukan visa di kemudian hari - Deportasi - Larangan masuk Apa yang harus kamu lakukan sekarang? ✔ 1. Jika jenis visamu masih bisa diperpanjang Segera mulai proses perpanjangan. Apakah perpanjangan masih memungkinkan bergantung pada jenis visamu dan berapa lama kamu telah melebihi masa tinggal yang diizinkan. ✔ 2. Jika perpanjangan tidak memungkinkan Tinggalkan Indonesia sesegera mungkin untuk meminimalkan denda kelebihan masa tinggal dan menghindari konsekuensi lebih lanjut. Penting: Semakin lama kamu tinggal di Indonesia tanpa visa yang masih berlaku, semakin besar risiko: - denda yang bertambah - masalah administratif - penyelidikan oleh Imigrasi Jika kamu tidak yakin apakah visamu masih bisa diperpanjang, hubungi kami dan kami akan menilai pilihan yang tersedia untukmu.