Jika pemegang KITAS Kerja kehilangan pekerjaannya, KITAS tersebut menjadi tidak sah , karena izin tersebut terikat langsung dengan pemberi kerja. Dalam situasi ini, pemegang KITAS harus mengikuti prosedur pembatalan yang benar untuk tetap mematuhi peraturan imigrasi.
Hal ini meliputi:
-
Memberitahukan kepada imigrasi dan menyelesaikan EPO (Izin Keluar Saja) untuk secara resmi menutup KITAS.
-
Meninggalkan Indonesia Setelah EPO diterbitkan, kecuali jika diperoleh izin tinggal yang sah lainnya.
-
Jika ditemukan pemberi kerja baru, mereka harus mengajukan permohonan untuk sebuah Paket Kerja KITAS Baru — KITAS sebelumnya tidak dapat dipindahkan.
Gagal menyelesaikan proses yang benar dapat mengakibatkan overstay, denda, atau masalah imigrasi di masa depan.