Ya. A KITAS Kerja Dapat diperpanjang jika kontrak kerja Anda diperbarui atau jika ada perubahan pada syarat-syarat kerja Anda — selama pemberi kerja Anda tetap sama.
Untuk memproses perpanjangan, perusahaan harus menyerahkan dokumen yang diperbarui, yang dapat mencakup:
-
perjanjian kerja yang diperbarui,
-
Deskripsi pekerjaan yang diperbarui (jika berlaku),
-
dokumen perusahaan yang direvisi,
-
Persetujuan RPTKA/IMTA yang diperbarui (izin kerja),
-
Bukti kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi.
Perpanjangan tidak otomatis; imigrasi meninjau setiap permohonan secara individual.
Jika posisi pekerjaan Anda berubah secara signifikan atau Anda pindah ke perusahaan lain, Anda mungkin memerlukan KITAS baru , bukan perpanjangan. Kami dapat membantu memeriksa kelayakan Anda dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.