Ditemukan 26 hasil
KITAP umumnya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya selama persyaratan terus dipenuhi.
Jika kamu tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku visamu, kamu harus membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari (sekitar 65 USD). Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sediakan waktu tambahan 20–30 menit di bandara untuk mengurus kelebihan masa tinggal. Hal penting - Kelebihan masa tinggal yang singkat (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenai denda standar. - Kelebihan masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut, penundaan, tindakan administratif tambahan, atau deportasi. - Membayar denda tidak membuatmu dilarang masuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain. Pilihan terbaik adalah memperpanjang visamu sebelum masa berlakunya habis atau meninggalkan Indonesia selama visamu masih berlaku agar terhindar dari biaya dan penundaan yang tidak perlu.
Tidak. KITAS investor standar tidak memberimu izin untuk bekerja atau menjalankan tugas operasional di Indonesia. Dengan KITAS investor, kamu boleh: - memiliki saham di perusahaan PMA - menghadiri rapat - mengawasi investasimu - mewakili perusahaan di tingkat manajemen (Direktur/Komisaris), tergantung peranmu —tetapi kamu tidak boleh: - menjalankan pekerjaan operasional sehari-hari - memberikan layanan kepada klien - mengelola karyawan secara langsung - melakukan pekerjaan berbayar apa pun Jika kamu ingin aktif bekerja di Indonesia, kamu memerlukan KITAS kerja (izin kerja).
Berikut persyaratan masuk ke Indonesia saat ini, termasuk ke Bali: 1. Paspor (sangat penting) Untuk masuk ke Indonesia, kamu memerlukan paspor. Paspor kamu harus masih berlaku setidaknya 6 bulan pada tanggal masuk atau tanggal perpanjangan visa. Aturan yang berbeda mungkin berlaku untuk dokumen perjalanan lainnya. Jika masa berlaku paspor tidak mencukupi, kamu akan ditolak masuk. 2. Visa Kamu memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia. Pastikan visa yang kamu pilih sesuai dengan tujuan kunjunganmu. Untuk perjalanan singkat, kamu bisa membeli Visa on Arrival langsung di bandara. Namun, kami menyarankan kamu mengajukan e-Visa on Arrival (eVOA) lebih awal agar hemat waktu dan tidak perlu mengantre lama. Jika kamu tinggal lebih dari 30 hari, ada pilihan visa lain yang lebih sesuai, seperti visa C1. Untuk tujuan kunjungan tertentu, sebaiknya gunakan pencari visa kami atau hubungi kami. 3. Tiket keluar dari Indonesia (tiket perjalanan lanjutan) Saat check-in untuk penerbangan ke Indonesia, kamu mungkin diminta menunjukkan tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan. Jika tidak bisa menunjukkannya, kamu mungkin ditolak naik pesawat atau masuk ke Indonesia. 4. All Indonesia Arrival Card Sejak 1 September 2025, Indonesia memberlakukan All Indonesia Arrival Card — formulir digital yang menggantikan pemberitahuan kepabeanan dan kesehatan sebelumnya. Kamu bisa mengurus Arrival Card melalui kami atau mengisinya sendiri, paling cepat 72 jam sebelum kedatangan. 5. Love Bali Tourist Tax (khusus Bali) Pengunjung Bali wajib membayar Love Bali Tourism Tax sebesar 150.000 IDR (sekitar 10 USD / 9 EUR). Pilihan pembayaran: - Bayar secara daring lebih awal (pembayaran dengan kartu kredit terkadang gagal), atau - Bayar langsung di bandara saat tiba Kamu juga bisa melihat persyaratannya di sini: Syarat masuk ke Indonesia
KITAS adalah izin tinggal sementara, sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap. Pertama, kamu perlu memiliki KITAS. Setelah memiliki KITAS selama beberapa tahun, kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP. Pemegang KITAP biasanya mendapat masa berlaku yang lebih panjang dan tidak perlu terlalu sering memperpanjang izin tinggal.
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal tetap di Indonesia bagi warga negara asing. Izin ini memungkinkan kamu tinggal dalam jangka panjang dan memberi kepastian lebih dibandingkan KITAS yang bersifat sementara. Kamu baru bisa mendapatkan KITAP setelah memiliki KITAS selama beberapa tahun.