Ditemukan 44 hasil
Semua e-visa Indonesia dapat diterbitkan tidak lebih awal dari 90 hari sebelum tanggal masuk yang Anda rencanakan. Setelah visa Anda diterbitkan, Anda memiliki 90 hari untuk masuk ke Indonesia. Jika Anda tidak masuk dalam waktu 90 hari ini, visa secara otomatis kedaluwarsa dan menjadi tidak valid. Setelah Anda memasuki Indonesia, Anda akan masa berlaku visa awal (misalnya, 30 hari, 60 hari, dll.) dimulai dari hari kedatangan.
Ya, Anda harus mengikuti aturan berpakaian yang tepat saat mengunjungi Imigrasi untuk janji temu perpanjangan. Kami sangat menyarankan untuk memakainya: - sepatu tertutup - celana panjang - a atasan yang menutupi bahu Anda Ada beberapa kasus di mana orang ditolak masuk di Imigrasi karena mereka tidak berpakaian dengan benar. Berpakaian dengan benar membantu memastikan kelancaran janji temu.
Anda lakukan. tidak harus meninggalkan paspor Anda di Imigrasi. Anda hanya membawanya untuk janji temu biometrik dan Anda membawanya kembali segera setelah itu. Selama Anda perpanjangan visa diajukan sebelum masa berlaku visa Anda berakhir , Anda akan tidak dikenakan biaya tinggal lebih lama. Imigrasi menghitung tanggal pengajuan, bukan tanggal persetujuan. Jadi, meskipun perpanjangan visa Anda masih diproses saat visa asli Anda kedaluwarsa, Anda tercakup secara hukum.
Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali. Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi untuk alasan apa pun, Anda masih bisa bergerak bebas di Bali tanpa masalah. Demi keamanan, kami sarankan untuk menentengnya: - a salinan cetak dari paspor Anda, atau - a pemindaian/foto digital dari paspor Anda di ponsel cerdas Anda Hal ini biasanya cukup untuk identifikasi jika diperlukan.
Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali. Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi karena alasan apa pun (misalnya, proses khusus atau permintaan administratif), Anda tetap dapat terbang di dalam negeri di Indonesia. Untuk terbang tanpa paspor fisik, Anda perlu: - a pindai/foto paspor Anda dan - seorang pejabat surat dari Imigrasi mengonfirmasi bahwa paspor Anda saat ini ada pada mereka Kami dapat meminta dan menyediakan surat ini untuk Anda. Silakan hubungi kolega yang bertanggung jawab agar kami dapat membantu Anda.
Untuk memenuhi syarat untuk sebuah KITAS Investor , persyaratan berikut harus dipenuhi: 1. Persyaratan untuk Perusahaan PMA Perusahaan harus memiliki: - Modal disetujui lebih dari IDR 10.000.000.000 dan - Setidaknya 25% dari modal yang telah disetor. 2. Persyaratan bagi Investor Ada dua cara untuk memenuhi syarat: Opsi A – Investor Aktif (Direktur atau Komisaris) Anda memenuhi syarat jika: - Anda telah berinvestasi minimal IDR 1.000.000.000 dalam saham pribadi, dan - Anda memegang jabatan resmi sebagai Direktur atau Komisaris di PMA. Kategori ini memungkinkan keterlibatan yang lebih aktif dalam perusahaan. Opsi B – Investor Pasif (Tidak memiliki kepemilikan di perusahaan) Anda memenuhi syarat jika: - Anda memiliki saham pribadi senilai Lebih dari IDR 1.125.000.000 , - Bahkan jika Anda tidak memegang jabatan apa pun (tidak ada peran Direktur/Komisaris). Penting: Pemegang KITAS sebagai investor pasif tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. Mereka hanya dapat mengawasi investasi mereka. Kami dapat mengevaluasi kelayakan Anda dan memberikan saran mengenai jalur KITAS Investor mana yang sesuai dengan situasi Anda.
Jumlah perpanjangan tergantung pada jenis KITAS Investor yang Anda miliki: - KITAS Investor 1 Tahun: dapat diperpanjang hingga 5 kali - KITAS Investor 2 Tahun: dapat diperpanjang hingga 2 kali Dalam kedua kasus tersebut, Anda dapat tinggal di Indonesia untuk maksimal 6 tahun berturut-turut Sebelum Anda harus mengajukan permohonan ulang untuk KITAS baru atau beralih ke izin lain (misalnya, KITAP jika memenuhi syarat).
Ya — Anda dapat menghadiri rapat bisnis. dengan klien saat Anda mengadakan KITAS Investor , selama rapat tersebut dianggap sebagai kegiatan non-operasional. Untuk tetap mematuhi peraturan, disarankan agar Anda: - bawa Anggota staf Indonesia dari perusahaan Anda sebagai mitra, dan - Pastikan Anda melakukan tidak melakukan pekerjaan operasional atau teknis selama rapat. KITAS Investor memungkinkan Anda untuk mengawasi investasi, menghadiri rapat, dan mewakili perusahaan, tetapi tugas operasional sehari-hari harus ditangani oleh staf Indonesia atau karyawan yang memiliki KITAS Kerja yang sesuai.
Ya, Anda bisa. Jika KITAS Anda disponsori oleh perusahaan PMA Anda sendiri, Anda tetap diperbolehkan untuk berinvestasi di perusahaan lain Di Indonesia — selama peran Anda di perusahaan lain terbatas pada menjadi seorang pemegang saham pasif. Artinya: - Anda tidak dapat menduduki posisi operasional atau manajerial di perusahaan kedua, - Anda tidak dapat melakukan kegiatan kerja di sana tanpa izin kerja yang sah, - Pekerjaan aktif Anda harus tetap terikat dengan perusahaan yang mensponsori KITAS Anda. Investasi pasif diperbolehkan, tetapi keterlibatan aktif memerlukan visa dan izin yang sesuai.
Jika Anda memegang KITAS Investor , Anda diwajibkan untuk Laporkan pajak Indonesia. Bahkan jika: - Anda tidak menerima gaji di Indonesia, atau - Pendapatan Anda dihasilkan di luar negeri, Anda masih harus mengirimkan sebuah Laporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) sebagai bagian dari tanggung jawab Anda sebagai pemegang KITAS. Kewajiban pajak bergantung pada Anda. status kependudukan pajak dan Anda sumber penghasilan , namun pengajuan laporan tahunan wajib dilakukan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia. Kami dapat membantu Anda memahami kewajiban pajak Anda dan menyelesaikan pengajuan yang diperlukan.