Jika kamu tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku visamu, kamu harus membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari (sekitar 65 USD). Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia.
Sediakan waktu tambahan 20–30 menit di bandara untuk mengurus kelebihan masa tinggal.
Hal penting
- Kelebihan masa tinggal yang singkat (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenai denda standar.
- Kelebihan masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut, penundaan, tindakan administratif tambahan, atau deportasi.
- Membayar denda tidak membuatmu dilarang masuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain.
Pilihan terbaik adalah memperpanjang visamu sebelum masa berlakunya habis atau meninggalkan Indonesia selama visamu masih berlaku agar terhindar dari biaya dan penundaan yang tidak perlu.