Ditemukan 35 hasil
Secara umum, bisa. Kamu dapat memperpanjang visa di banyak wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi yang menangani perpanjangan visamu bergantung pada alamat yang kamu berikan di Indonesia. Saat ini, kami dapat membantu perpanjangan visa di lokasi berikut: Bali - Jimbaran dan Denpasar (Bali selatan) - Tabanan (Bali barat daya) - Singaraja (Bali utara) - Tabanan (timur laut Canggu) - Klungkung (Bali tenggara) Jakarta - Tanjung Priok - Depok Lombok - Mataram Jika kamu tinggal di lokasi lain, kirimkan pesan kepada kami. Kami akan memeriksa apakah kami bisa membantumu. Lokasi lain mungkin dikenai biaya tambahan.
Jika kamu tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku visamu, kamu harus membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari (sekitar 65 USD). Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sediakan waktu tambahan 20–30 menit di bandara untuk mengurus kelebihan masa tinggal. Hal penting - Kelebihan masa tinggal yang singkat (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenai denda standar. - Kelebihan masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut, penundaan, tindakan administratif tambahan, atau deportasi. - Membayar denda tidak membuatmu dilarang masuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain. Pilihan terbaik adalah memperpanjang visamu sebelum masa berlakunya habis atau meninggalkan Indonesia selama visamu masih berlaku agar terhindar dari biaya dan penundaan yang tidak perlu.
Jika kamu memiliki Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa on Arrival (e-VoA) yang berlaku 30 hari, kamu bisa mengajukan perpanjangan 30 hari melalui situs kami. Untuk mengajukan perpanjangan, unggah dokumen berikut melalui formulir online kami: - Hasil pindai/salinan halaman identitas paspor - Salinan tiket penerbangan keluar dari Indonesia Setelah disetujui, perpanjangan tersebut memberimu tambahan 30 hari di Indonesia. ⚠️ Penting: Visa on Arrival hanya dapat diperpanjang satu kali. Jika VoA/e-VoA kamu sudah pernah diperpanjang, perpanjangan kedua tidak dimungkinkan. Dalam hal ini, kamu harus meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku visamu saat ini berakhir.
Jika masa berlaku visamu sudah habis, kamu harus bersiap membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari. Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sisihkan sedikit waktu tambahan untuk proses pembayaran. Kelebihan masa tinggal yang lebih lama dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius, seperti: - Kesulitan mengajukan visa di kemudian hari - Deportasi - Larangan masuk Apa yang harus kamu lakukan sekarang? ✔ 1. Jika jenis visamu masih bisa diperpanjang Segera mulai proses perpanjangan. Apakah perpanjangan masih memungkinkan bergantung pada jenis visamu dan berapa lama kamu telah melebihi masa tinggal yang diizinkan. ✔ 2. Jika perpanjangan tidak memungkinkan Tinggalkan Indonesia sesegera mungkin untuk meminimalkan denda kelebihan masa tinggal dan menghindari konsekuensi lebih lanjut. Penting: Semakin lama kamu tinggal di Indonesia tanpa visa yang masih berlaku, semakin besar risiko: - denda yang bertambah - masalah administratif - penyelidikan oleh Imigrasi Jika kamu tidak yakin apakah visamu masih bisa diperpanjang, hubungi kami dan kami akan menilai pilihan yang tersedia untukmu.
Berikut proses perpanjangan visa kamu. Jika ingin menghemat tenaga dan mendapat bantuan tenaga profesional, kami siap membantumu memperpanjang visa. Prosesnya pun menjadi lebih mudah dan urusan yang harus kamu tangani selama liburan berkurang. 1. Periksa visa kamu - Apakah visa kamu bisa diperpanjang? - Apakah kamu memerlukan sponsor? 2. Ajukan secara daring - evisa.imigrasi.go.id → “Extend My Visa”. 3. Unggah dokumen - Halaman identitas paspor, pasfoto, tiket pesawat, alamat, dan kode pos. - Penting: alamat menentukan kantor Imigrasi yang akan menangani permohonanmu. 4. Bayar biaya - Secara daring dengan kartu kredit. 5. Tunggu - Status: “Waiting Verification” → kemudian “Pending”. 6. Terima jadwal kunjungan - Kamu akan mendapat informasi kantor Imigrasi, tanggal, dan waktu kunjungan. 7. Bersiap untuk kunjungan - Bawa paspor dan konfirmasi jadwal kunjungan, serta kenakan pakaian yang pantas. 8. Saat kunjungan - Lapor di meja penerima tamu. - Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil. - Jalani proses biometrik (foto, sidik jari, dan pertanyaan). 9. Setelah kunjungan - Ambil kembali paspormu. Pemrosesan memerlukan beberapa hari. 10. Selesai - Keputusan akhir (disetujui atau ditolak) akan dikirim melalui email dalam beberapa hari setelah kunjungan langsungmu.