Jika kamu memiliki Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa on Arrival (e-VoA) yang berlaku 30 hari, kamu bisa mengajukan perpanjangan 30 hari melalui situs kami.
Untuk mengajukan perpanjangan, unggah dokumen berikut melalui formulir online kami:
- Hasil pindai/salinan halaman identitas paspor
- Salinan tiket penerbangan keluar dari Indonesia
Setelah disetujui, perpanjangan tersebut memberimu tambahan 30 hari di Indonesia.
⚠️ Penting:
Visa on Arrival hanya dapat diperpanjang satu kali.
Jika VoA/e-VoA kamu sudah pernah diperpanjang, perpanjangan kedua tidak dimungkinkan. Dalam hal ini, kamu harus meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku visamu saat ini berakhir.