Ditemukan 27 hasil
Ya, Anda harus mengikuti aturan berpakaian yang tepat saat mengunjungi Imigrasi untuk janji temu perpanjangan. Kami sangat menyarankan untuk memakainya: - sepatu tertutup - celana panjang - a atasan yang menutupi bahu Anda Ada beberapa kasus di mana orang ditolak masuk di Imigrasi karena mereka tidak berpakaian dengan benar. Berpakaian dengan benar membantu memastikan kelancaran janji temu.
Anda lakukan. tidak harus meninggalkan paspor Anda di Imigrasi. Anda hanya membawanya untuk janji temu biometrik dan Anda membawanya kembali segera setelah itu. Selama Anda perpanjangan visa diajukan sebelum masa berlaku visa Anda berakhir , Anda akan tidak dikenakan biaya tinggal lebih lama. Imigrasi menghitung tanggal pengajuan, bukan tanggal persetujuan. Jadi, meskipun perpanjangan visa Anda masih diproses saat visa asli Anda kedaluwarsa, Anda tercakup secara hukum.
Ya. Untuk perpanjangan visa, Anda paspor tidak tinggal di Imigrasi. Perpanjangan diproses online , dan Anda hanya perlu membawa paspor Anda ke janji temu untuk foto dan sidik jari. Setelah janji temu selesai, Anda segera bawa kembali paspor Anda. Anda akan tidak Anda akan diminta untuk meninggalkan paspor Anda di Imigrasi.
Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali. Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi untuk alasan apa pun, Anda masih bisa bergerak bebas di Bali tanpa masalah. Demi keamanan, kami sarankan untuk menentengnya: - a salinan cetak dari paspor Anda, atau - a pemindaian/foto digital dari paspor Anda di ponsel cerdas Anda Hal ini biasanya cukup untuk identifikasi jika diperlukan.
Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali. Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi karena alasan apa pun (misalnya, proses khusus atau permintaan administratif), Anda tetap dapat terbang di dalam negeri di Indonesia. Untuk terbang tanpa paspor fisik, Anda perlu: - a pindai/foto paspor Anda dan - seorang pejabat surat dari Imigrasi mengonfirmasi bahwa paspor Anda saat ini ada pada mereka Kami dapat meminta dan menyediakan surat ini untuk Anda. Silakan hubungi kolega yang bertanggung jawab agar kami dapat membantu Anda.
Ya. Anak-anak yang bergantung pada seorang warga negara asing yang memegang KITAS secara umum berhak menerima izin tinggal mereka sendiri, yang umumnya dikenal sebagai KITAS Tanggungan atau KITAS Anak. KITAS bergantung untuk anak-anak: - memungkinkan tinggal secara legal di Indonesia, - biasanya berlaku untuk jangka waktu yang sama dengan KITAS orang tua, dan - Tidak memperbolehkan pekerjaan atau pekerjaan apa pun. Aplikasi ini memerlukan akta kelahiran, dokumen orang tua, dan bukti kewenangan hukum sebagai wali. Hubungi kami jika Anda memerlukan bantuan dalam menyiapkan dokumen-dokumen tersebut.
Sayangnya, tidak. A KITAS yang berlaku terkait dengan pemberi kerja Anda. , bukan kepada Anda secara pribadi. Jika Anda mengganti pekerjaan, KITAS Anda saat ini menjadi tidak berlaku. Anda harus: 1. Peroleh Izin Keluar (EPO) untuk menutup KITAS yang sudah ada, dan kemudian 2. Pemberi kerja baru Anda harus Ajukan permohonan untuk KITAS Kerja baru atas nama Anda. Tanpa mengikuti proses ini, Anda tidak dapat bekerja secara legal di perusahaan lain di Indonesia.
Tidak. A KITAS Kerja hanya memungkinkan Anda untuk bekerja di posisi pekerjaan tertentu dan untuk pemberi kerja tertentu tercantum dalam izin kerja Anda (RPTKA/IMTA). Pekerjaan ganda, pekerjaan sampingan, pekerjaan lepas, atau bekerja untuk perusahaan lain adalah tidak diperbolehkan di bawah satu KITAS Kerja. Jika Anda perlu bekerja dalam lebih dari satu peran atau untuk lebih dari satu perusahaan, izin tambahan atau KITAS terpisah mungkin diperlukan. Bekerja di luar lingkup yang disetujui dapat mengakibatkan denda, deportasi, atau pembatalan KITAS Anda.
Secara umum, tidak. A KITAS Kerja bersifat spesifik untuk pekerjaan tertentu. , dan karyawan asing diharapkan untuk bekerja hanya dalam posisi yang tercantum dalam kontrak kerja dan izin kerja mereka. Jika pemegang KITAS menjalankan peran tambahan atau bekerja di posisi yang berbeda, hal ini dapat: - Melanggar peraturan imigrasi dan tenaga kerja. - membutuhkan izin kerja tambahan (RPTKA/Izin Kerja) - dapat mengakibatkan denda, pembatalan KITAS, atau masalah kepatuhan bagi perusahaan. Jika peran berubah secara signifikan, sebuah jabatan baru atau mungkin diperlukan aplikasi yang diperbarui.
Jika pemegang KITAS Kerja kehilangan pekerjaannya, KITAS tersebut menjadi tidak sah , karena izin tersebut terikat langsung dengan pemberi kerja. Dalam situasi ini, pemegang KITAS harus mengikuti prosedur pembatalan yang benar untuk tetap mematuhi peraturan imigrasi. Hal ini meliputi: 1. Memberitahukan kepada imigrasi dan menyelesaikan EPO (Izin Keluar Saja) untuk secara resmi menutup KITAS. 2. Meninggalkan Indonesia Setelah EPO diterbitkan, kecuali jika diperoleh izin tinggal yang sah lainnya. 3. Jika ditemukan pemberi kerja baru, mereka harus mengajukan permohonan untuk sebuah Paket Kerja KITAS Baru — KITAS sebelumnya tidak dapat dipindahkan. Gagal menyelesaikan proses yang benar dapat mengakibatkan overstay, denda, atau masalah imigrasi di masa depan.