Ditemukan 44 hasil
Semua e-visa Indonesia dapat diterbitkan tidak lebih awal dari 90 hari sebelum tanggal masuk yang Anda rencanakan. Setelah visa Anda diterbitkan, Anda memiliki 90 hari untuk masuk ke Indonesia. Jika Anda tidak masuk dalam waktu 90 hari ini, visa secara otomatis kedaluwarsa dan menjadi tidak valid. Setelah Anda memasuki Indonesia, Anda akan masa berlaku visa awal (misalnya, 30 hari, 60 hari, dll.) dimulai dari hari kedatangan.
Anda lakukan. tidak harus meninggalkan paspor Anda di Imigrasi. Anda hanya membawanya untuk janji temu biometrik dan Anda membawanya kembali segera setelah itu. Selama Anda perpanjangan visa diajukan sebelum masa berlaku visa Anda berakhir , Anda akan tidak dikenakan biaya tinggal lebih lama. Imigrasi menghitung tanggal pengajuan, bukan tanggal persetujuan. Jadi, meskipun perpanjangan visa Anda masih diproses saat visa asli Anda kedaluwarsa, Anda tercakup secara hukum.
Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali. Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi untuk alasan apa pun, Anda masih bisa bergerak bebas di Bali tanpa masalah. Demi keamanan, kami sarankan untuk menentengnya: - a salinan cetak dari paspor Anda, atau - a pemindaian/foto digital dari paspor Anda di ponsel cerdas Anda Hal ini biasanya cukup untuk identifikasi jika diperlukan.
Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali. Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi karena alasan apa pun (misalnya, proses khusus atau permintaan administratif), Anda tetap dapat terbang di dalam negeri di Indonesia. Untuk terbang tanpa paspor fisik, Anda perlu: - a pindai/foto paspor Anda dan - seorang pejabat surat dari Imigrasi mengonfirmasi bahwa paspor Anda saat ini ada pada mereka Kami dapat meminta dan menyediakan surat ini untuk Anda. Silakan hubungi kolega yang bertanggung jawab agar kami dapat membantu Anda.
Ya. Menyelenggarakan KITAS memungkinkan Anda untuk membuka rekening bank di Indonesia (pribadi atau bisnis). Ini adalah salah satu manfaat utama memiliki izin tinggal sementara yang sah di Indonesia. Dengan KITAS, Anda dapat membuka rekening di sebagian besar bank besar di Indonesia. Persyaratan umumnya meliputi: - Anda paspor - Anda Kartu KITAS atau e-KITAS - Anda NPWP (nomor pajak) — terkadang opsional tergantung pada bank - a alamat lokal di Indonesia Rekening bank lokal memudahkan pengelolaan pembayaran, penerimaan dana, dan penanganan transaksi keuangan sehari-hari saat tinggal di Indonesia.
Ya. Anggota keluarga pemegang KITAS — seperti pasangan dan anak-anak yang menjadi tanggungan — mungkin berhak mendapatkan KITAS Tanggungan (KITAS Keluarga). Izin ini memungkinkan mereka untuk tinggal secara legal di Indonesia selama periode yang sama dengan pemegang KITAS utama. KITAS Tanggungan tidak memungkinkan pemegangnya untuk bekerja di Indonesia, tetapi ketentuan ini berlaku: - tempat tinggal yang sah - Akses ke layanan lokal (perbankan, sewa jangka panjang, dll.) - kemampuan untuk tetap bersatu sebagai sebuah keluarga Silakan hubungi kami untuk mendapatkan panduan mengenai persyaratan, kelayakan, dan persiapan dokumen.
Ya. Anak-anak yang bergantung pada seorang warga negara asing yang memegang KITAS secara umum berhak menerima izin tinggal mereka sendiri, yang umumnya dikenal sebagai KITAS Tanggungan atau KITAS Anak. KITAS bergantung untuk anak-anak: - memungkinkan tinggal secara legal di Indonesia, - biasanya berlaku untuk jangka waktu yang sama dengan KITAS orang tua, dan - Tidak memperbolehkan pekerjaan atau pekerjaan apa pun. Aplikasi ini memerlukan akta kelahiran, dokumen orang tua, dan bukti kewenangan hukum sebagai wali. Hubungi kami jika Anda memerlukan bantuan dalam menyiapkan dokumen-dokumen tersebut.
The Dana DPKK adalah biaya wajib yang dibayarkan kepada pemerintah. Kementerian Tenaga Kerja di Indonesia Untuk setiap karyawan asing yang memegang KITAS Kerja. Kontribusi ini digunakan untuk mendukung dan mengembangkan Pelatihan dan pendidikan tenaga kerja Indonesia. Biaya adalah USD 100 per bulan dan harus dibayar selain Biaya permohonan KITAS. Biaya ini biasanya dibayarkan di muka untuk seluruh masa berlaku izin kerja.
The RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing Diperlukan bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan asing di Indonesia. Hal ini harus diverifikasi oleh Pemerintah Pusat sebelum sebuah KITAS Kerja dapat diterbitkan. RPTKA mencakup informasi rinci seperti: - yang identitas dari pekerja asing, - yang posisi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan, - yang lokasi kerja , - yang lamanya masa kerja , - dan jumlah yang diperlukan Pekerja pendamping Indonesia (wajib dalam peran tertentu). Singkatnya, RPTKA menegaskan bahwa perusahaan secara hukum diizinkan untuk mempekerjakan karyawan asing dan menjelaskan peran spesifik yang akan ditanggung oleh KITAS Kerja. Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut di sini: Cara mengajukan permohonan RPTKA.
The IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) adalah resmi izin kerja Diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Izin ini memberikan wewenang kepada pemberi kerja di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan dan periode tertentu. IMTA mencakup: - yang posisi pekerjaan dari pekerja asing, - yang lamanya masa kerja , - yang lokasi kerja , - dan pekerja’s rincian pribadi. Untuk memperoleh IMTA, pemberi kerja harus: - memenuhi semua peraturan ketenagakerjaan, - menjelaskan alasan kebutuhan akan tenaga kerja asing, - dan mematuhi persyaratan seperti menunjuk staf mitra Indonesia. IMTA diterbitkan untuk jangka waktu yang tercantum dalam kontrak kerja dan harus diperbarui jika pekerjaan tersebut berlanjut.