Beranda Umum Bisnis saya belum mulai beroperasi — apakah saya tetap harus menyerahkan LKPM?

Bisnis saya belum mulai beroperasi — apakah saya tetap harus menyerahkan LKPM?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Ya. Pelaporan LKPM dimulai segera setelah Anda Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin proyek masih berlaku — bahkan jika Anda belum memulai operasi. Selama periode tersebut, fase pra-operasional , Anda tetap harus melaporkan semua pengeluaran modal (CapEx), seperti:

  • pengadaan tanah

  • konstruksi

  • Pembelian peralatan

  • investasi awal yang terkait dengan proyek

Jika tidak ada pengeluaran yang terjadi, Anda tetap harus menyerahkan LKPM dengan “tidak ada aktivitas” untuk tetap mematuhi.