Indonesia tidak memiliki “visa transit” khusus. Kamu harus menggunakan jenis visa yang tersedia bagi warga negara asalmu, misalnya:
- e-Visa on Arrival (e-VOA) (tersedia bagi warga dari banyak negara)
- Visa turis sekali masuk (C1) (jika kewarganegaraanmu tidak memenuhi syarat untuk e-VOA)
- Visa beberapa kali masuk (D1) (jika kamu sering transit)
Kamu memerlukan visa setiap kali harus melewati pemeriksaan imigrasi. Dalam kondisi tertentu, visa juga diperlukan meskipun kamu hanya berada di dalam bandara.
Kamu memerlukan visa jika melewati pemeriksaan imigrasi, misalnya untuk mendaftarkan ulang bagasi. Visa juga diperlukan dalam keadaan berikut:
1. Waktu transitmu melebihi batas yang diizinkan
- Lebih dari 8 atau 24 jam (tergantung bandara).
Dalam keadaan ini, kamu harus melewati pemeriksaan imigrasi sehingga memerlukan visa.
2. Kamu transit di Bali (Bandara Internasional Ngurah Rai – DPS)
Bali mengikuti aturan imigrasi Indonesia secara umum:
Jika kewarganegaraanmu mengharuskanmu memiliki visa untuk masuk ke Indonesia, kamu juga harus memiliki visa untuk transit di Bali, meskipun tetap berada di dalam terminal.
3. Kamu berpindah terminal di Bandara Soekarno–Hatta (Jakarta – CGK)
Jika penerbangan lanjutanmu mengharuskanmu berpindah terminal, kamu harus melewati pemeriksaan imigrasi sehingga memerlukan visa.
Belum yakin visa mana yang kamu perlukan?
Gunakan pencari visa di beranda kami untuk mengetahui visa yang sesuai dengan paspor dan rute transitmu.