Ditemukan 55 hasil
Jika masa berlaku visamu sudah habis, kamu harus bersiap membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari. Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sisihkan sedikit waktu tambahan untuk proses pembayaran. Kelebihan masa tinggal yang lebih lama dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius, seperti: - Kesulitan mengajukan visa di kemudian hari - Deportasi - Larangan masuk Apa yang harus kamu lakukan sekarang? ✔ 1. Jika jenis visamu masih bisa diperpanjang Segera mulai proses perpanjangan. Apakah perpanjangan masih memungkinkan bergantung pada jenis visamu dan berapa lama kamu telah melebihi masa tinggal yang diizinkan. ✔ 2. Jika perpanjangan tidak memungkinkan Tinggalkan Indonesia sesegera mungkin untuk meminimalkan denda kelebihan masa tinggal dan menghindari konsekuensi lebih lanjut. Penting: Semakin lama kamu tinggal di Indonesia tanpa visa yang masih berlaku, semakin besar risiko: - denda yang bertambah - masalah administratif - penyelidikan oleh Imigrasi Jika kamu tidak yakin apakah visamu masih bisa diperpanjang, hubungi kami dan kami akan menilai pilihan yang tersedia untukmu.
Secara umum, pemrosesan reguler memerlukan 7–10 hari kerja. Tergantung pada situasimu dan ketersediaan saat ini, kami terkadang dapat menawarkan pemrosesan ekspres yang lebih cepat. Namun, opsi ini tidak dijamin tersedia: ketersediaannya bergantung pada beban kerja Imigrasi, sehingga tidak selalu dapat dipesan. Waktu pemrosesan reguler maupun ekspres dapat berubah mengikuti beban kerja Imigrasi. Karena itu, acuan waktu pemrosesan yang paling akurat dan terkini adalah yang ditampilkan saat kamu memilih opsi pemrosesan di halaman ini. Periksa sebelum memesan, terutama jika tanggal perjalananmu sudah dekat. Jika kamu ragu atau perlu segera bepergian, hubungi kami. Kami akan memberi tahu pilihan yang memungkinkan saat ini.
Berikut proses perpanjangan visa kamu. Jika ingin menghemat tenaga dan mendapat bantuan tenaga profesional, kami siap membantumu memperpanjang visa. Prosesnya pun menjadi lebih mudah dan urusan yang harus kamu tangani selama liburan berkurang. 1. Periksa visa kamu - Apakah visa kamu bisa diperpanjang? - Apakah kamu memerlukan sponsor? 2. Ajukan secara daring - evisa.imigrasi.go.id → “Extend My Visa”. 3. Unggah dokumen - Halaman identitas paspor, pasfoto, tiket pesawat, alamat, dan kode pos. - Penting: alamat menentukan kantor Imigrasi yang akan menangani permohonanmu. 4. Bayar biaya - Secara daring dengan kartu kredit. 5. Tunggu - Status: “Waiting Verification” → kemudian “Pending”. 6. Terima jadwal kunjungan - Kamu akan mendapat informasi kantor Imigrasi, tanggal, dan waktu kunjungan. 7. Bersiap untuk kunjungan - Bawa paspor dan konfirmasi jadwal kunjungan, serta kenakan pakaian yang pantas. 8. Saat kunjungan - Lapor di meja penerima tamu. - Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil. - Jalani proses biometrik (foto, sidik jari, dan pertanyaan). 9. Setelah kunjungan - Ambil kembali paspormu. Pemrosesan memerlukan beberapa hari. 10. Selesai - Keputusan akhir (disetujui atau ditolak) akan dikirim melalui email dalam beberapa hari setelah kunjungan langsungmu.
Berikut persyaratan masuk ke Indonesia saat ini, termasuk ke Bali: 1. Paspor (sangat penting) Untuk masuk ke Indonesia, kamu memerlukan paspor. Paspor kamu harus masih berlaku setidaknya 6 bulan pada tanggal masuk atau tanggal perpanjangan visa. Aturan yang berbeda mungkin berlaku untuk dokumen perjalanan lainnya. Jika masa berlaku paspor tidak mencukupi, kamu akan ditolak masuk. 2. Visa Kamu memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia. Pastikan visa yang kamu pilih sesuai dengan tujuan kunjunganmu. Untuk perjalanan singkat, kamu bisa membeli Visa on Arrival langsung di bandara. Namun, kami menyarankan kamu mengajukan e-Visa on Arrival (eVOA) lebih awal agar hemat waktu dan tidak perlu mengantre lama. Jika kamu tinggal lebih dari 30 hari, ada pilihan visa lain yang lebih sesuai, seperti visa C1. Untuk tujuan kunjungan tertentu, sebaiknya gunakan pencari visa kami atau hubungi kami. 3. Tiket keluar dari Indonesia (tiket perjalanan lanjutan) Saat check-in untuk penerbangan ke Indonesia, kamu mungkin diminta menunjukkan tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan. Jika tidak bisa menunjukkannya, kamu mungkin ditolak naik pesawat atau masuk ke Indonesia. 4. All Indonesia Arrival Card Sejak 1 September 2025, Indonesia memberlakukan All Indonesia Arrival Card — formulir digital yang menggantikan pemberitahuan kepabeanan dan kesehatan sebelumnya. Kamu bisa mengurus Arrival Card melalui kami atau mengisinya sendiri, paling cepat 72 jam sebelum kedatangan. 5. Love Bali Tourist Tax (khusus Bali) Pengunjung Bali wajib membayar Love Bali Tourism Tax sebesar 150.000 IDR (sekitar 10 USD / 9 EUR). Pilihan pembayaran: - Bayar secara daring lebih awal (pembayaran dengan kartu kredit terkadang gagal), atau - Bayar langsung di bandara saat tiba Kamu juga bisa melihat persyaratannya di sini: Syarat masuk ke Indonesia
Tidak, visa B211A sudah tidak ada lagi dalam bentuknya yang lama. Imigrasi Indonesia telah menata ulang sistem visa dan membagi kategori B211A yang lama menjadi beberapa jenis visa khusus, masing-masing untuk satu tujuan yang jelas. Jika sebelumnya satu visa mencakup beberapa tujuan kunjungan, kini ada kategori visa terpisah, seperti: - Wisata (C1) - Bisnis (C2) - Kegiatan sukarela / sosial (C6) - ... Kalau sebelumnya kamu mengajukan visa B211A, sekarang kamu perlu memilih visa yang benar-benar sesuai dengan tujuan kunjunganmu. Perubahan ini membantu Imigrasi mengetahui dengan jelas tujuan kamu tinggal di Indonesia dan menyederhanakan proses pengurusannya. Kalau kamu belum yakin visa mana yang kamu butuhkan, silakan hubungi kami. Kami akan membantumu memilih visa yang tepat.