Ditemukan 60 hasil
Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali. Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi karena alasan apa pun (misalnya, proses khusus atau permintaan administratif), Anda tetap dapat terbang di dalam negeri di Indonesia. Untuk terbang tanpa paspor fisik, Anda perlu: - a pindai/foto paspor Anda dan - seorang pejabat surat dari Imigrasi mengonfirmasi bahwa paspor Anda saat ini ada pada mereka Kami dapat meminta dan menyediakan surat ini untuk Anda. Silakan hubungi kolega yang bertanggung jawab agar kami dapat membantu Anda.
Dalam kebanyakan kasus, janji temu dapat diselesaikan dalam sekitar 30 menit , termasuk biometrik (foto, sidik jari) dan verifikasi data. Kami selalu berusaha menjadwalkan kunjungan Anda pada waktu yang sesuai dengan waktu tunggu minimal. Namun demikian, waktu tunggu di Imigrasi tergantung pada beban kerja harian , hari libur nasional, penundaan sistem, atau antrean internal. Dalam beberapa kasus, kunjungan dapat memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan , jadi kami merekomendasikan perencanaan waktu penyangga ekstra.
Setelah visa Anda disetujui, Anda memiliki 90 hari untuk masuk ke Indonesia. Ini berarti Anda harus tidak berlaku lebih awal dari 90 hari sebelum tanggal kedatangan Anda. Contoh: Jika Anda berencana untuk mengunjungi Bali pada pertengahan April, sebaiknya Anda tidak mendaftar sebelum pertengahan atau akhir Januari. Harap pertimbangkan juga waktu pemrosesan untuk jenis visa Anda sehingga kami dapat menerbitkan visa Anda tepat waktu. Jika Anda tidak yakin tentang waktu terbaik untuk mendaftar, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tergantung pada ketersediaan, kami juga dapat memproses beberapa jenis visa lebih cepat.
Ya, Anda dapat membeli beberapa visa dalam satu pesanan untuk beberapa orang. Cukup tambahkan semua visa, baik itu visa jenis visa yang sama atau berbagai jenis , ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. Hal ini memungkinkan Anda untuk menyelesaikan semuanya di satu pembayaran tunggal.
Anda dapat memperpanjang (e-)Visa pada saat kedatangan hanya sekali. Ekstensi ini menambahkan 30 hari tambahan , memberikan Anda masa tinggal maksimum 60 hari total (30 hari + perpanjangan 30 hari). Setelah perpanjangan pertama selesai, sebuah Perpanjangan kedua tidak mungkin dilakukan.. Untuk tinggal lebih lama, Anda harus Keluar dari Indonesia dan salah satu dari: - Masuk kembali dengan Visa on Arrival / eVOA baru (jika memenuhi syarat), atau - Ajukan permohonan untuk jenis visa yang berbeda yang memungkinkan tinggal lebih lama.
Ya. Setiap orang bepergian ke Indonesia membutuhkan visa - tanpa terkecuali. Hal ini mencakup anak-anak , bayi dan warga negara senior. Jika Anda tidak yakin visa mana yang tepat untuk Anda atau keluarga Anda, Anda dapat menggunakan Pencari Visa di beranda kami. Sistem ini akan menunjukkan jenis visa yang tepat hanya dalam beberapa detik.
Ya. A Konfirmasi pemesanan untuk penerbangan pulang atau penerbangan lanjutan Anda, atau pemesanan penerbangan , cukup sebagai bukti untuk permohonan visa. Anda lakukan. tidak Perlu mengunggah tiket pesawat akhir/yang sudah dibayar. Konfirmasi hanya perlu menampilkan rincian penting , misalnya: - Anda nama lengkap - Nomor penerbangan - Tujuan - Tanggal tanggal keberangkatan Pemesanan sederhana dapat diterima asalkan informasi yang diberikan jelas dan sesuai dengan paspor Anda.
Ya. Untuk aplikasi visa Anda, foto paspor/foto profil harus memenuhi persyaratan berikut: - The latar belakang harus berwarna putih (atau sangat ringan). - Foto haruslah jelas dan cukup terang. - Harap kenakan kemeja atau atasan (tidak ada bahu telanjang). - Jangan berdiri terlalu jauh atau terlalu dekat ke kamera. - Wajah Anda harus sepenuhnya terlihat dan mencari langsung ke kamera. Anda juga dapat mengambil foto sebagai selfie dengan ponsel cerdas Anda: Cukup berdiri di depan latar belakang berwarna terang dan melihat langsung ke kamera.
Saat memasuki Indonesia, wisatawan diperbolehkan membawa barang-barang tertentu bebas bea , hingga batas yang ditetapkan oleh Bea Cukai Indonesia. 1. Barang-barang pribadi Anda dapat membawa barang pribadi dengan nilai total hingga USD 500 per orang tanpa membayar bea masuk. Keluarga yang bepergian bersama dapat menggabungkan tunjangan mereka (misalnya, USD 500 × jumlah anggota keluarga). 2. Produk tembakau Anda dapat membawa salah satu dari yang berikut ini bebas bea: - 200 batang rokok atau - 25 cerutu atau - 100 gram tembakau iris Batas-batas ini tidak dapat digabungkan (misalnya, rokok + cerutu). 3. Alkohol Setiap pelancong dapat membawa hingga 1 liter minuman beralkohol bebas bea. 4. Catatan penting - Jika Anda melebihi tunjangan bebas bea, Anda harus menyatakan barang tersebut dan mungkin harus membayar bea masuk/pajak. - Peraturan bea cukai terkadang dapat berubah - jika jumlah Anda mendekati batas, akan lebih aman untuk periksa ulang peraturan terbaru.
Indonesia membedakan antara barang yang dilarang (tidak diperbolehkan sama sekali) dan barang yang dibatasi (hanya diperbolehkan dalam kondisi, batasan, atau dengan pernyataan tertentu). 🚫 Barang-barang yang dilarang (tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun) Anda dapat tidak membawa berikut ini ke Indonesia: - Narkotika dan obat-obatan terlarang - Senjata api dan senapan angin - Senjata tajam (kecuali dinyatakan untuk tujuan tertentu) - Amunisi - Bahan peledak atau bahan yang mudah meledak - Materi pornografi Membawa barang terlarang dapat menyebabkan penyitaan, denda, penahanan, atau tuntutan pidana. ⚠️ Item yang dibatasi (diizinkan dengan pernyataan, batasan, atau izin) Barang-barang ini mungkin dibawa masuk ke Indonesia, tetapi hanya di bawah aturan tertentu: 1. Hewan, ikan, tanaman & produk biologis Membutuhkan izin dari pihak berwenang Indonesia (misalnya, karantina, sertifikat kesehatan). 2. Jumlah uang tunai di atas Rp 100.000.000 Pasti. menyatakan ke Bea Cukai. 3. Barang kena cukai (alkohol & tembakau) Diizinkan hanya dalam batas bebas bea. Di atas batas → deklarasi + bea masuk. 4. Barang pribadi di luar batas pengecualian Barang-barang yang melebihi jatah bebas bea harus dideklarasikan dan dikenai pajak. 5. Barang komersial Membutuhkan izin bea cukai dan sering kali izin impor. 6. Barang yang diimpor kembali atau diimpor sementara Mungkin memerlukan deklarasi, bukti kepemilikan, atau dokumentasi impor sementara. Jika Anda tidak yakin apakah item Anda dibatasi, maka selalu lebih aman untuk menyatakannya.