Ditemukan 29 hasil
Sisa masa berlaku paspor yang diwajibkan bergantung pada jenis visamu dan situasimu. Kamu bisa melihat persyaratan pastinya di bagian “Persyaratan” untuk setiap jenis visa. Visa turis standar Paspormu harus berlaku setidaknya 6 bulan pada tanggal kedatanganmu di Indonesia. Syarat masa berlaku 6 bulan ini juga berlaku saat mengajukan perpanjangan visa. Visa jangka panjang (1 tahun atau lebih) Untuk visa dengan masa berlaku lebih panjang, Imigrasi dapat mensyaratkan sisa masa berlaku paspor 18 bulan atau lebih. Dokumen perjalanan pengganti atau sementara Jika kamu masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan pengganti, saat masuk kamu harus memiliki: - paspor dengan sisa masa berlaku 12 bulan, dan - izin tinggal yang masih berlaku. Ringkasan - 6 bulan → eVOA, C1, C6, ... dan perpanjangan visa - 12 bulan → masuk dengan dokumen perjalanan pengganti atau sementara - 18+ bulan atau lebih → visa jangka panjang (1 tahun atau lebih) Jika paspormu hampir habis masa berlakunya, kami sangat menyarankan agar kamu memperbaruinya sebelum mengajukan visa.
Jika izin masuk ditolak karena alasan yang tidak terkait dengan visa Anda, kami biasanya tidak dapat menawarkan pengembalian dana. Masalah umum meliputi: - Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan - Tidak ada halaman paspor yang kosong - Tiket pulang atau tiket lanjutan yang hilang - Daftar hitam Jika maskapai penerbangan menolak naik pesawat karena persyaratan paspor yang tidak jelas, segera hubungi kami. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu Anda dan mengklarifikasi situasi dengan maskapai.
Pengembalian Dana Visa Anda akan menerima pengembalian dana penuh jika Anda membatalkan pesanan Anda sebelum kami mengunggah data Anda ke sistem imigrasi. Namun, setelah aplikasi Anda diunggah ke imigrasi, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi. Imigrasi tidak mengembalikan biaya visa setelah aplikasi diproses atau diterbitkan, dan oleh karena itu, kami tidak dapat mengembalikan dana dalam kasus ini. Perpanjangan Jika Anda telah membeli ekstensi dan ekstensi tersebut tidak terpakai (karena Anda meninggalkan Indonesia lebih awal), kami dapat mengembalikan biaya perpanjangan selama Anda memberi tahu kami lebih awal (sebelum proses perpanjangan dimulai). Jika kami telah memulai proses perpanjangan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi.
Jika aplikasi visa Anda ditolak karena kesalahan dari pihak kami, kami akan mengirimkan ulang aplikasi tersebut dengan biaya sendiri atau memberikan pengembalian dana jika Anda menginginkannya. Jika penolakan terjadi karena Anda masuk dalam daftar hitam akibat pelanggaran hukum di Indonesia sebelumnya, sayangnya kami tidak dapat memberikan pengembalian dana. Sejauh ini, kami belum pernah mengalami kasus daftar hitam, dan aplikasi biasanya disetujui selama semua persyaratan dipenuhi.
Jika kamu tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku visamu, kamu harus membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari (sekitar 65 USD). Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sediakan waktu tambahan 20–30 menit di bandara untuk mengurus kelebihan masa tinggal. Hal penting - Kelebihan masa tinggal yang singkat (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenai denda standar. - Kelebihan masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut, penundaan, tindakan administratif tambahan, atau deportasi. - Membayar denda tidak membuatmu dilarang masuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain. Pilihan terbaik adalah memperpanjang visamu sebelum masa berlakunya habis atau meninggalkan Indonesia selama visamu masih berlaku agar terhindar dari biaya dan penundaan yang tidak perlu.
Berikut proses lengkap untuk mengajukan visa baru melalui kami: 1. Buat pesanan Jika mengajukan visa untuk beberapa orang, kamu bisa menambahkan beberapa visa ke keranjang dan menyelesaikan pembayaran sekaligus. 2. Bayar biaya visa Bayar menggunakan metode pembayaran yang tersedia. 3. Isi formulir pengajuan online Unggah semua data dan dokumen yang diperlukan, seperti: - Halaman biodata paspor - Foto profil - Tiket pesawat (jika diperlukan) - Data pribadi - Dokumen khusus sesuai jenis visa 4. Kami menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan Jika jenis visamu memerlukannya, kami akan menyediakan: - Surat penjamin/sponsor - Rekening koran - Dokumen tambahan yang diperlukan untuk persetujuan 5. Kami memeriksa dan mengajukan permohonanmu Kami memeriksa semua informasi, memastikan semuanya memenuhi persyaratan Imigrasi, lalu mengajukan permohonan visamu ke Imigrasi Indonesia. 6. Terima visamu lewat email Setelah visamu disetujui, kamu akan menerimanya langsung lewat email. Kamu bisa masuk ke Indonesia menggunakan visa digital tersebut (tanpa perlu stiker visa fisik).
Jika masa berlaku visamu sudah habis, kamu harus bersiap membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari. Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sisihkan sedikit waktu tambahan untuk proses pembayaran. Kelebihan masa tinggal yang lebih lama dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius, seperti: - Kesulitan mengajukan visa di kemudian hari - Deportasi - Larangan masuk Apa yang harus kamu lakukan sekarang? ✔ 1. Jika jenis visamu masih bisa diperpanjang Segera mulai proses perpanjangan. Apakah perpanjangan masih memungkinkan bergantung pada jenis visamu dan berapa lama kamu telah melebihi masa tinggal yang diizinkan. ✔ 2. Jika perpanjangan tidak memungkinkan Tinggalkan Indonesia sesegera mungkin untuk meminimalkan denda kelebihan masa tinggal dan menghindari konsekuensi lebih lanjut. Penting: Semakin lama kamu tinggal di Indonesia tanpa visa yang masih berlaku, semakin besar risiko: - denda yang bertambah - masalah administratif - penyelidikan oleh Imigrasi Jika kamu tidak yakin apakah visamu masih bisa diperpanjang, hubungi kami dan kami akan menilai pilihan yang tersedia untukmu.
Pemrosesan KITAS kerja jarak jauh (E33G) biasanya memerlukan 8–10 hari kerja setelah kami menyerahkan permohonan lengkapmu kepada Imigrasi. Jika kamu membutuhkan KITAS lebih cepat, kami juga menawarkan opsi pemrosesan ekspres yang memerlukan sekitar 6–8 hari kerja, tergantung pada beban kerja Imigrasi dan kelengkapan dokumen.
Berikut persyaratan masuk ke Indonesia saat ini, termasuk ke Bali: 1. Paspor (sangat penting) Untuk masuk ke Indonesia, kamu memerlukan paspor. Paspor kamu harus masih berlaku setidaknya 6 bulan pada tanggal masuk atau tanggal perpanjangan visa. Aturan yang berbeda mungkin berlaku untuk dokumen perjalanan lainnya. Jika masa berlaku paspor tidak mencukupi, kamu akan ditolak masuk. 2. Visa Kamu memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia. Pastikan visa yang kamu pilih sesuai dengan tujuan kunjunganmu. Untuk perjalanan singkat, kamu bisa membeli Visa on Arrival langsung di bandara. Namun, kami menyarankan kamu mengajukan e-Visa on Arrival (eVOA) lebih awal agar hemat waktu dan tidak perlu mengantre lama. Jika kamu tinggal lebih dari 30 hari, ada pilihan visa lain yang lebih sesuai, seperti visa C1. Untuk tujuan kunjungan tertentu, sebaiknya gunakan pencari visa kami atau hubungi kami. 3. Tiket keluar dari Indonesia (tiket perjalanan lanjutan) Saat check-in untuk penerbangan ke Indonesia, kamu mungkin diminta menunjukkan tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan. Jika tidak bisa menunjukkannya, kamu mungkin ditolak naik pesawat atau masuk ke Indonesia. 4. All Indonesia Arrival Card Sejak 1 September 2025, Indonesia memberlakukan All Indonesia Arrival Card — formulir digital yang menggantikan pemberitahuan kepabeanan dan kesehatan sebelumnya. Kamu bisa mengurus Arrival Card melalui kami atau mengisinya sendiri, paling cepat 72 jam sebelum kedatangan. 5. Love Bali Tourist Tax (khusus Bali) Pengunjung Bali wajib membayar Love Bali Tourism Tax sebesar 150.000 IDR (sekitar 10 USD / 9 EUR). Pilihan pembayaran: - Bayar secara daring lebih awal (pembayaran dengan kartu kredit terkadang gagal), atau - Bayar langsung di bandara saat tiba Kamu juga bisa melihat persyaratannya di sini: Syarat masuk ke Indonesia