Ditemukan 44 hasil
Sayangnya, tidak. A KITAS yang berlaku terkait dengan pemberi kerja Anda. , bukan kepada Anda secara pribadi. Jika Anda mengganti pekerjaan, KITAS Anda saat ini menjadi tidak berlaku. Anda harus: 1. Peroleh Izin Keluar (EPO) untuk menutup KITAS yang sudah ada, dan kemudian 2. Pemberi kerja baru Anda harus Ajukan permohonan untuk KITAS Kerja baru atas nama Anda. Tanpa mengikuti proses ini, Anda tidak dapat bekerja secara legal di perusahaan lain di Indonesia.
Tidak. A KITAS Kerja hanya memungkinkan Anda untuk bekerja di posisi pekerjaan tertentu dan untuk pemberi kerja tertentu tercantum dalam izin kerja Anda (RPTKA/IMTA). Pekerjaan ganda, pekerjaan sampingan, pekerjaan lepas, atau bekerja untuk perusahaan lain adalah tidak diperbolehkan di bawah satu KITAS Kerja. Jika Anda perlu bekerja dalam lebih dari satu peran atau untuk lebih dari satu perusahaan, izin tambahan atau KITAS terpisah mungkin diperlukan. Bekerja di luar lingkup yang disetujui dapat mengakibatkan denda, deportasi, atau pembatalan KITAS Anda.
Secara umum, tidak. A KITAS Kerja bersifat spesifik untuk pekerjaan tertentu. , dan karyawan asing diharapkan untuk bekerja hanya dalam posisi yang tercantum dalam kontrak kerja dan izin kerja mereka. Jika pemegang KITAS menjalankan peran tambahan atau bekerja di posisi yang berbeda, hal ini dapat: - Melanggar peraturan imigrasi dan tenaga kerja. - membutuhkan izin kerja tambahan (RPTKA/Izin Kerja) - dapat mengakibatkan denda, pembatalan KITAS, atau masalah kepatuhan bagi perusahaan. Jika peran berubah secara signifikan, sebuah jabatan baru atau mungkin diperlukan aplikasi yang diperbarui.
Jika pemegang KITAS Kerja kehilangan pekerjaannya, KITAS tersebut menjadi tidak sah , karena izin tersebut terikat langsung dengan pemberi kerja. Dalam situasi ini, pemegang KITAS harus mengikuti prosedur pembatalan yang benar untuk tetap mematuhi peraturan imigrasi. Hal ini meliputi: 1. Memberitahukan kepada imigrasi dan menyelesaikan EPO (Izin Keluar Saja) untuk secara resmi menutup KITAS. 2. Meninggalkan Indonesia Setelah EPO diterbitkan, kecuali jika diperoleh izin tinggal yang sah lainnya. 3. Jika ditemukan pemberi kerja baru, mereka harus mengajukan permohonan untuk sebuah Paket Kerja KITAS Baru — KITAS sebelumnya tidak dapat dipindahkan. Gagal menyelesaikan proses yang benar dapat mengakibatkan overstay, denda, atau masalah imigrasi di masa depan.
Ya. A KITAS Kerja Dapat diperpanjang jika kontrak kerja Anda diperbarui atau jika ada perubahan pada syarat-syarat kerja Anda — selama pemberi kerja Anda tetap sama. Untuk memproses perpanjangan, perusahaan harus menyerahkan dokumen yang diperbarui, yang dapat mencakup: - perjanjian kerja yang diperbarui, - Deskripsi pekerjaan yang diperbarui (jika berlaku), - dokumen perusahaan yang direvisi, - Persetujuan RPTKA/IMTA yang diperbarui (izin kerja), - Bukti kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi. Perpanjangan tidak otomatis; imigrasi meninjau setiap permohonan secara individual. Jika posisi pekerjaan Anda berubah secara signifikan atau Anda pindah ke perusahaan lain, Anda mungkin memerlukan KITAS baru , bukan perpanjangan. Kami dapat membantu memeriksa kelayakan Anda dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Secara umum, tidak. A KITAS Kerja ditujukan untuk orang asing yang secara resmi bekerja di perusahaan Indonesia dan memiliki pemberi kerja yang terdaftar yang mensponsori izin kerja mereka. Pekerja lepas dan pekerja mandiri tidak dapat mensponsori diri sendiri untuk KITAS Kerja dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk jenis izin ini. Jika Anda bekerja secara mandiri atau jarak jauh, Anda mungkin perlu mempertimbangkan Pilihan visa alternatif , misalnya: - yang KITAS Kerja Jarak Jauh (untuk pekerja digital nomad dan pekerja jarak jauh), atau - Jenis visa lainnya, tergantung pada aktivitas Anda dan lama tinggal Anda. Kami dapat membantu Anda memilih opsi yang paling sesuai dengan situasi Anda.
Ya, dalam beberapa kasus hal itu mungkin — tetapi hal itu tergantung pada jenis visa dan persetujuan imigrasi. Mengubah status imigrasi Anda saat berada di Indonesia memerlukan mengikuti prosedur tertentu, dan tidak semua visa dapat diubah secara internal. Karena peraturan imigrasi dapat berubah dan persetujuan diberikan secara kasus per kasus, setiap perubahan status harus dievaluasi secara individual. Kami merekomendasikan untuk menghubungi kami sebelum melakukan perubahan apa pun untuk memastikan kepatuhan dan menghindari persyaratan keluar yang tidak perlu.
Setelah visa Anda disetujui, Anda memiliki 90 hari untuk masuk ke Indonesia. Ini berarti Anda harus tidak berlaku lebih awal dari 90 hari sebelum tanggal kedatangan Anda. Contoh: Jika Anda berencana untuk mengunjungi Bali pada pertengahan April, sebaiknya Anda tidak mendaftar sebelum pertengahan atau akhir Januari. Harap pertimbangkan juga waktu pemrosesan untuk jenis visa Anda sehingga kami dapat menerbitkan visa Anda tepat waktu. Jika Anda tidak yakin tentang waktu terbaik untuk mendaftar, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tergantung pada ketersediaan, kami juga dapat memproses beberapa jenis visa lebih cepat.
Ya, Anda dapat membeli beberapa visa dalam satu pesanan untuk beberapa orang. Cukup tambahkan semua visa, baik itu visa jenis visa yang sama atau berbagai jenis , ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. Hal ini memungkinkan Anda untuk menyelesaikan semuanya di satu pembayaran tunggal.
Ya. Setiap orang bepergian ke Indonesia membutuhkan visa - tanpa terkecuali. Hal ini mencakup anak-anak , bayi dan warga negara senior. Jika Anda tidak yakin visa mana yang tepat untuk Anda atau keluarga Anda, Anda dapat menggunakan Pencari Visa di beranda kami. Sistem ini akan menunjukkan jenis visa yang tepat hanya dalam beberapa detik.