Ditemukan 24 hasil
Jika izin masuk ditolak karena alasan yang tidak terkait dengan visa Anda, kami biasanya tidak dapat menawarkan pengembalian dana. Masalah umum meliputi: - Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan - Tidak ada halaman paspor yang kosong - Tiket pulang atau tiket lanjutan yang hilang - Daftar hitam Jika maskapai penerbangan menolak naik pesawat karena persyaratan paspor yang tidak jelas, segera hubungi kami. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu Anda dan mengklarifikasi situasi dengan maskapai.
Pengembalian Dana Visa Anda akan menerima pengembalian dana penuh jika Anda membatalkan pesanan Anda sebelum kami mengunggah data Anda ke sistem imigrasi. Namun, setelah aplikasi Anda diunggah ke imigrasi, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi. Imigrasi tidak mengembalikan biaya visa setelah aplikasi diproses atau diterbitkan, dan oleh karena itu, kami tidak dapat mengembalikan dana dalam kasus ini. Perpanjangan Jika Anda telah membeli ekstensi dan ekstensi tersebut tidak terpakai (karena Anda meninggalkan Indonesia lebih awal), kami dapat mengembalikan biaya perpanjangan selama Anda memberi tahu kami lebih awal (sebelum proses perpanjangan dimulai). Jika kami telah memulai proses perpanjangan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi.
Jika aplikasi visa Anda ditolak karena kesalahan dari pihak kami, kami akan mengirimkan ulang aplikasi tersebut dengan biaya sendiri atau memberikan pengembalian dana jika Anda menginginkannya. Jika penolakan terjadi karena Anda masuk dalam daftar hitam akibat pelanggaran hukum di Indonesia sebelumnya, sayangnya kami tidak dapat memberikan pengembalian dana. Sejauh ini, kami belum pernah mengalami kasus daftar hitam, dan aplikasi biasanya disetujui selama semua persyaratan dipenuhi.
Tergantung dari kategorinya, pasangan dari warga negara Indonesia, investor, pekerja, pensiunan, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP. Yang paling penting adalah Anda telah menjadi pemegang KITAS selama beberapa tahun sebelumnya.
KITAP umumnya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya selama persyaratan terus dipenuhi.
KITAP Tanggungan adalah izin tinggal untuk anggota keluarga yang bergantung pada sponsor utama (yang memegang KITAP Investor).
Ya. Dalam kondisi tertentu, KITAP Tanggungan dapat dikonversi menjadi jenis izin tinggal lainnya.
Tidak. Pekerjaan pada umumnya tidak diperbolehkan dengan KITAP Tanggungan.
Jika kamu tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku visamu, kamu harus membayar denda kelebihan masa tinggal sebesar 1.000.000 IDR per orang per hari (sekitar 65 USD). Denda harus dibayar secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat kamu meninggalkan Indonesia. Sediakan waktu tambahan 20–30 menit di bandara untuk mengurus kelebihan masa tinggal. Hal penting - Kelebihan masa tinggal yang singkat (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenai denda standar. - Kelebihan masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut, penundaan, tindakan administratif tambahan, atau deportasi. - Membayar denda tidak membuatmu dilarang masuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain. Pilihan terbaik adalah memperpanjang visamu sebelum masa berlakunya habis atau meninggalkan Indonesia selama visamu masih berlaku agar terhindar dari biaya dan penundaan yang tidak perlu.
Secara umum, tidak — KITAS atau KITAP keluarga/pasangan tidak memberimu izin untuk bekerja di Indonesia. Namun, dalam keadaan tertentu, pemegang KITAS atau KITAP pasangan mungkin memenuhi syarat untuk bekerja, tetapi hanya jika: 1. Pemberi kerja di Indonesia mensponsori KITAS kerja, dan 2. IMTA (izin kerja) yang masih berlaku diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tanpa izin tambahan tersebut, segala bentuk pekerjaan berbayar atau operasional tidak diperbolehkan. KITAS keluarga/pasangan itu sendiri hanya memberikan hak untuk tinggal, bukan hak untuk bekerja.