Ditemukan 13 hasil
Jika Anda meninggalkan Indonesia tanpa menyelesaikan EPO (Izin Keluar Saja) Proses, KITAS Anda tetap berlaku. dibuka dalam sistem imigrasi , dan keluar Anda tidak terdaftar dengan benar. Untuk memperbaiki hal ini, Anda harus mengajukan permohonan untuk sebuah MERP (Izin Keluar dan Masuk Kembali Berulang Kali). Hal ini memungkinkan imigrasi untuk secara resmi menutup KITAS Anda yang sebelumnya dan memulihkan status hukum Anda. Setelah MERP diterbitkan, KITAS Anda dapat ditutup dengan benar, dan Anda dapat menghindari masalah pada permohonan visa di masa mendatang.
Meskipun MREP dan EPO berhubungan dengan keluar dari Indonesia, mereka melayani tujuan yang sangat berbeda : MREP - Izin Keluar dan Masuk Kembali Berganda A MREP memungkinkan warga negara asing yang memegang izin tinggal (misalnya, KITAS atau KITAP ) kepada: - Keluar dari Indonesia dan - masuk kembali selama izin tinggal mereka masih berlaku. Tanpa MREP, izin tinggal Anda menjadi tidak sah Segera setelah Anda meninggalkan negara tersebut. MREP = Kamu pergi dan kembali. EPO – Izin Keluar Saja Sebuah EPO digunakan ketika Anda: - meninggalkan Indonesia secara permanen atau - mengakhiri KITAS/KITAP Anda. Setelah EPO diterbitkan, izin tinggal Anda secara resmi ditutup , dan Anda harus meninggalkan Indonesia. Setelah EPO, Anda Tidak dapat masuk kembali Menggunakan izin lama — Anda harus mengajukan permohonan visa baru. EPO = Anda pergi dan melakukan TIDAK Kembali dengan izin yang sama.
Jika kamu sudah meninggalkan Indonesia tanpa mengajukan EPO, kamu harus mengajukan izin keluar dan masuk kembali beberapa kali (MERP), meskipun kamu tidak berencana kembali ke Indonesia. Dalam situasi ini, MERP menggantikan EPO dan diperlukan untuk menutup KITAS kamu sebelumnya dengan benar dalam sistem keimigrasian.