Beranda Tentang Visa ini Siapa yang membayar biaya DPKK — pemberi kerja atau karyawan?

Siapa yang membayar biaya DPKK — pemberi kerja atau karyawan?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

The Biaya DPKK harus selalu dibayarkan oleh pemberi kerja. , bukan karyawan. Biaya ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan saat mempekerjakan pekerja asing dan dibayarkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mendukung pelatihan tenaga kerja Indonesia.

Pemberi kerja wajib membayar:

  • USD 100 per bulan ,

  • biasanya sebelumnya selama seluruh masa berlaku KITAS.

Karyawan asing adalah tidak diperbolehkan untuk membayar DPKK sendiri sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.