The Biaya DPKK harus selalu dibayarkan oleh pemberi kerja. , bukan karyawan. Biaya ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan saat mempekerjakan pekerja asing dan dibayarkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mendukung pelatihan tenaga kerja Indonesia.
Pemberi kerja wajib membayar:
-
USD 100 per bulan ,
-
biasanya sebelumnya selama seluruh masa berlaku KITAS.
Karyawan asing adalah tidak diperbolehkan untuk membayar DPKK sendiri sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.