Beranda Tentang Visa ini Siapa yang dapat mendirikan perusahaan PMA di Indonesia?

Siapa yang dapat mendirikan perusahaan PMA di Indonesia?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Sebuah perusahaan PMA dapat didirikan oleh setiap orang asing (minimal 2 pemegang saham), kelompok asing, atau korporasi asing — selama mereka mematuhi Peraturan investasi Indonesia dan Pembatasan khusus sektor terdaftar dalam Daftar Investasi Negatif (NIB).

Untuk mendirikan PMA, Anda memerlukan:

  • setidaknya 2 pemegang saham asing (perorangan atau perusahaan)

  • a kegiatan bisnis yang jelas yang terbuka untuk investasi asing

  • yang diperlukan modal minimum

  • a Alamat bisnis terdaftar (kantor virtual diperbolehkan untuk jangka waktu hingga 3 tahun)

Investor asing dari negara mana pun dapat mengajukan permohonan, asalkan sektor usaha mereka memperbolehkan kepemilikan asing.