KITAP Kerja umumnya dapat diajukan oleh orang asing yang telah bekerja di Indonesia selama beberapa tahun dengan KITAS Kerja yang masih berlaku.
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan KITAP Kerja?
Berlaku untuk:
Bekerja KITAP Indonesia
Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026