Visa penampil musik (C7A) adalah e-visa sekali masuk yang khusus diperuntukkan bagi musisi, DJ, grup musik, dan penampil asing yang diundang untuk acara profesional di Indonesia, termasuk konser, pertunjukan di klub, festival, penampilan musik, atau lokakarya.
Poin penting:
- Berlaku selama 30 hari sejak kedatangan
- Tidak dapat diperpanjang
- Memerlukan kontrak penampil yang sah dengan penyelenggara acara di Indonesia
- Memerlukan sponsor dari promotor, penyelenggara acara, atau impresario setempat yang memiliki izin
- Harus mencakup seluruh durasi dan cakupan penampilanmu
Visa ini merupakan visa yang sesuai secara hukum untuk tampil secara profesional di Bali dan wilayah Indonesia lainnya.