Jika kamu sudah meninggalkan Indonesia tanpa mengajukan EPO, kamu harus mengajukan izin keluar dan masuk kembali beberapa kali (MERP), meskipun kamu tidak berencana kembali ke Indonesia.
Dalam situasi ini, MERP menggantikan EPO dan diperlukan untuk menutup KITAS kamu sebelumnya dengan benar dalam sistem keimigrasian.