Beranda Perpanjangan Berapa kali saya dapat memperpanjang KITAS Investor saya?

Berapa kali saya dapat memperpanjang KITAS Investor saya?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Jumlah perpanjangan tergantung pada jenis KITAS Investor yang Anda miliki:

  • KITAS Investor 1 Tahun: dapat diperpanjang hingga 5 kali

  • KITAS Investor 2 Tahun: dapat diperpanjang hingga 2 kali

Dalam kedua kasus tersebut, Anda dapat tinggal di Indonesia untuk maksimal 6 tahun berturut-turut Sebelum Anda harus mengajukan permohonan ulang untuk KITAS baru atau beralih ke izin lain (misalnya, KITAP jika memenuhi syarat).