Beranda Umum Apakah kami harus mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai staf di perusahaan PMA kami?

Apakah kami harus mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai staf di perusahaan PMA kami?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Ya. Setiap perusahaan PMA diwajibkan untuk mempekerjakan setidaknya 3 anggota staf Indonesia. Ini merupakan bagian dari peraturan Indonesia untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal dan menyeimbangkan perekrutan tenaga kerja asing.

Secara umum, posisi-posisi ini dapat berupa:

  • staf administrasi

  • peran di bidang keuangan atau akuntansi

  • dukungan operasional

  • peran non-manajerial lainnya

Perekrutan tenaga kerja lokal juga diperlukan untuk kepatuhan, pelaporan, dan menjaga struktur perusahaan yang sehat di Indonesia.