Ya. Sebagai pemegang KITAS untuk seniman/hiburan, kamu memiliki beberapa kewajiban hukum di Indonesia:
- Kamu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Semua pemegang KITAS yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib mendaftar untuk mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan dasar. - Perusahaan sponsor kamu harus mendaftarkan kamu ke BPJS.
Ini mencakup:- BPJS Kesehatan (jaminan kesehatan nasional)
- BPJS Ketenagakerjaan (jaminan sosial ketenagakerjaan)
Persyaratan ini memastikan kamu terdaftar dengan benar sebagai tenaga kerja asing dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta perpajakan Indonesia.