Beranda Tentang Visa ini Dapatkah saya menggunakan alamat kantor virtual untuk pendaftaran bisnis?

Dapatkah saya menggunakan alamat kantor virtual untuk pendaftaran bisnis?

Berlaku untuk: Kantor Virtual Bali
Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Ya. Alamat kantor virtual adalah secara hukum sah dan dapat digunakan sepenuhnya untuk Pendaftaran usaha di Indonesia , termasuk pendirian perusahaan PMA dan perizinan (seperti memperoleh NIB).

Ini memenuhi semua persyaratan resmi untuk alamat bisnis terdaftar, bahkan jika Anda tidak beroperasi dari kantor fisik.