Ya. Alamat kantor virtual adalah secara hukum sah dan dapat digunakan sepenuhnya untuk Pendaftaran usaha di Indonesia , termasuk pendirian perusahaan PMA dan perizinan (seperti memperoleh NIB).
Ini memenuhi semua persyaratan resmi untuk alamat bisnis terdaftar, bahkan jika Anda tidak beroperasi dari kantor fisik.