Beranda Tentang Visa ini Dapatkah saya berinvestasi di perusahaan lain jika sponsor KITAS adalah perusahaan saya sendiri?

Dapatkah saya berinvestasi di perusahaan lain jika sponsor KITAS adalah perusahaan saya sendiri?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Ya, Anda bisa.
Jika KITAS Anda disponsori oleh perusahaan PMA Anda sendiri, Anda tetap diperbolehkan untuk berinvestasi di perusahaan lain Di Indonesia — selama peran Anda di perusahaan lain terbatas pada menjadi seorang pemegang saham pasif.

Artinya:

  • Anda tidak dapat menduduki posisi operasional atau manajerial di perusahaan kedua,

  • Anda tidak dapat melakukan kegiatan kerja di sana tanpa izin kerja yang sah,

  • Pekerjaan aktif Anda harus tetap terikat dengan perusahaan yang mensponsori KITAS Anda.

Investasi pasif diperbolehkan, tetapi keterlibatan aktif memerlukan visa dan izin yang sesuai.