e-Visa on Arrival (e-VOA) hanya dapat diubah menjadi KITAS (izin tinggal terbatas).
Untuk memulai proses ini, kamu harus mengajukan Bridging Visa sekitar 2 minggu sebelum e-VOA-mu berakhir. Batas paling lambat untuk memulai proses perubahan adalah 3 hari sebelum visamu berakhir.
Setelah Bridging Visa disetujui, izin tersebut kemudian akan diubah menjadi KITAS-mu.
E-VOA tidak dapat diubah menjadi jenis visa lain (seperti C1, D1, dan sebagainya).
Jika kamu memerlukan visa yang berbeda, kamu harus:
- Meninggalkan Indonesia, lalu
- Mengajukan visa baru dari luar Indonesia,
- Menunggu di luar Indonesia hingga visa barumu siap, lalu
- Masuk ke Indonesia setelah visa barumu diterbitkan.