Secara umum, tidak — KITAS atau KITAP keluarga/pasangan tidak membenarkan Anda bekerja di Indonesia. Walau bagaimanapun, dalam keadaan tertentu, pemegang KITAS/KITAP pasangan mungkin layak bekerja, tetapi hanya jika:
- Majikan Indonesia menaja KITAS kerja, dan
- IMTA (permit kerja) yang sah diperoleh daripada Kementerian Tenaga Kerja.
Tanpa permit tambahan ini, apa-apa kerja bergaji atau kerja operasi tidak dibenarkan.
KITAS keluarga/pasangan itu sendiri hanya memberikan hak untuk tinggal, bukan hak untuk bekerja.