Secara umum, tidak — KITAS atau KITAP keluarga/pasangan tidak memberimu izin untuk bekerja di Indonesia. Namun, dalam keadaan tertentu, pemegang KITAS atau KITAP pasangan mungkin memenuhi syarat untuk bekerja, tetapi hanya jika:
- Pemberi kerja di Indonesia mensponsori KITAS kerja, dan
- IMTA (izin kerja) yang masih berlaku diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Tanpa izin tambahan tersebut, segala bentuk pekerjaan berbayar atau operasional tidak diperbolehkan.
KITAS keluarga/pasangan itu sendiri hanya memberikan hak untuk tinggal, bukan hak untuk bekerja.