Tidak. Untuk KITAS keluarga/pasangan, Indonesia hanya mengakui pasangan yang menikah secara sah. Pasangan yang hidup bersama tanpa menikah, pasangan belum menikah, atau pasangan yang sudah lama menjalin hubungan tidak memenuhi syarat untuk kategori visa ini. Agar memenuhi syarat, kamu harus menyerahkan:
- akta nikah yang sah, dan
- jika berlaku, terjemahan resmi ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
Pasangan yang belum menikah harus mengajukan jenis visa lain, seperti visa turis (C1) atau visa lain yang sesuai dengan situasi mereka.