Beranda Tentang Visa ini Apakah PT PMDN dapat memiliki lebih dari satu kegiatan usaha?

Apakah PT PMDN dapat memiliki lebih dari satu kegiatan usaha?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Ya. Sebuah PT PMDN dapat mencakup berbagai kegiatan usaha.
Namun, setiap kegiatan harus:

  • diklasifikasikan di bawah kategorinya sendiri KBLI (Kode Klasifikasi Usaha)

  • dilaporkan secara terpisah untuk keperluan perpajakan

  • didaftarkan secara terpisah dalam LKPM (Laporan Kegiatan Investasi)

Meskipun berbagai kegiatan diperbolehkan, setiap KBLI harus dilacak dan dilaporkan dengan benar agar tetap mematuhi peraturan.