Beranda Tentang Visa ini Dapatkah perusahaan PMA mensponsori izin kerja untuk karyawan asing?

Dapatkah perusahaan PMA mensponsori izin kerja untuk karyawan asing?

Terakhir diperbarui saat Oct 06, 2026

Ya. A Perusahaan PMA (perusahaan asing) diperbolehkan secara hukum untuk mensponsori:

  • KITAS (Izin Tinggal Terbatas),

  • RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing),

  • dan yang terkait izin kerja

untuk direktur asing, komisaris, pemegang saham, dan karyawan.

Untuk mensponsori pekerja asing, PMA harus:

  • memenuhi peraturan tenaga kerja,

  • memiliki dokumen perusahaan yang sah (NIB, akta pendirian, izin usaha),

  • Ajukan RPTKA,

  • dan mematuhi persyaratan seperti mempekerjakan staf pendamping Indonesia jika diperlukan.

PMA adalah struktur hukum standar untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.