Tidak. Dengan KITAS untuk seniman/hiburan, kamu hanya boleh melakukan pekerjaan tertentu yang tercantum dalam:
- kontrak kerja kamu, dan
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Kamu tidak boleh mengambil beberapa pekerjaan, bekerja untuk penyelenggara yang berbeda, atau melakukan kegiatan di luar cakupan peran yang telah disetujui. Setiap pekerjaan tambahan memerlukan izin baru dan pembaruan RPTKA.